TUGAS
UAS INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER (IMK)
Nama :
Rudi Saputro
NIM : 2014001793
Kelas :
AMIK 2A
BISNIS DUNIA
MAYA
Perkembangan
Komputer atau tegnologi jaman dahulu dan sekarang sangat berbeda, komputer yang
dulunya sebesar almari bahkan lebih, selain ukurannya yang besar komputer ini
memerlukan tenaga atau teknisi yang banyak untuk menangani jika ada kerusakan.
kini dengan perkembangan jaman komputer sekarang di desain dengan ukuran kecil
seukuran televisi. Sehingga tidak memerlukan ruang yang lebar bahkan tidak
memakan tempat. Selain itu komputer sekarang bisa dibawa kemana-mana yaitu
laptop atau netbook, sehingga lebih efisien.
Komputer jaman dulu
Komputer jaman sekarang
Dilihat dari
Trend Masa kini dalam bidang IT, Bisnis dunia maya menjadikan dunia ini menjadi
Dunia Datar. Artinya kita makin tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Petingnya
bisnis di Era Globalisasi antara lain :
· Sebagai
dampak globalisasi dan perubahan tegnologi suatu pasar saat ini.
Perubahan
tersebut tampak pada berbagai fenomena seperti :
a. Kekuasaan
saat ini sudah beralih ketangan konsumen.
b. Skala
produksi yang besar tidak lagi merupakan keharusan.
c. Batasan
negara dan wilayah tidak lagi menjadi kendala.
d. Tegnologi
dengan cepat dapat dikuasai dan ditiru.
e. Setiap
saat muncul pesaing dengan biaya lebih murah.
f. Meningkatkan
kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai.
1. Sukses
di Era Globalisasi
Untuk sukses
di Era Globalisasi ini diperlukan etika yang membuat konsumen berminat dengan
barang dan jasa yang ditawarkan.
2. Strategi
marketing yang sedang tren di Era digital :
a. Content
Marketing
b. Mobile
Marketing
c. Integrated
Marketing
d. Continuous
Marketing
e. Personalized
Marketing
f. Visual
Marketing
Contoh
beberapa orang yang sukses pada Bisnis dunia Maya :
1. Mario lavandeira
Merupakan
pendiri PerezHilton.com. PerezHilton ini merupakan sebuah blog
berita selebritis yang dibuat dan dikelola oleh Mario Lavandeira. Mengambil
nama plesetan dari Paris Hilton, blog dengan niche entertainment dan mengusung
tag line “Celebrity Juice, Not from Concentrate” ini konon menghasilkan uang
$140,000 (atau setara Rp.1.437.100.000) setiap bulannya. Sumber penghasilan
utamanya berasal dari iklan banner.
2. Rudi
salim
Merupakan
seseorang yang mengembangkan game online yang mendapat penghasilan rata rata 1.3
milyar pertahun.
3. Hendrik tio
Merupakan
Pendiri Bhinneka.com, Website Ecommerce Terbesar Di Indonesia. Dan mendapat
penghasilan mencapai 60 milyar per tahun.
4. Habibie afsyah
Habibie
Afsyah adalah bungsu delapan bersaudara dari pasangan Endang Setyati, 59, dan
Nasori Sugiyanto, 72. Sejak usianya belum genap setahun, penyakit langka
Muscular Dystrophy tipe Becker menggerogotinya, merusak saraf motorik di otak
kecilnya, membuat massa tubuhnya tidak bisa tumbuh sempurna, dan sebagian besar
anggota badannya tidak bisa digerakkan.tetapi dari keterbatasannya dengan
semangat habibiememulai bisnis internet marketing dengan menjadi mitra atau
affiliate dari Amazon.com, sebuah toko online terbesar di dunia yang didirikan
pada Mei 1994 di Manhattan oleh Jeff Bezos. Sebagai affiliate, Habibie menjual
produk Amazon melalui internet dan mendapat komisi. Awal 2007, Habibie berhasil
meraih penjualan pertamanya, yakni satu unit PlayStation (PS) 3. "Saat
itu, komisinya 24 dolar (USD 24) sehingga penghasilan rata rata habibie bisa
mencapai 100 juta per bulan.
Beberapa
situs Freelance:
HUKUM
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(ITE)
Undang undang
informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana di atur undang undang ini,baik
berada di wilayah hukum indonesia maupun hukum di luar
indonesia,yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia dan di luar
wilayah indonesia dan merugikan indonesia.
Pengertian dalam undang-undang
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
·
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
·
Penyelenggaraan Sistem
Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik
oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·
Jaringan Sistem
Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik
atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·
Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu
secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat
Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan
hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga Sertifikasi
Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk
oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi
Elektronik.
·
Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi
Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·
Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait
dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
·
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem
Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi
di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
·
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
·
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan
Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga negara asing, maupun badan hukum.
·
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh
Presiden.
Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. Pelaku
usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan
informasi yang lengkap. [pasal 9 UU ITE]
3. Menentukan syarat memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan
atass tandatangan elektronik serta tanggung jawab kerugian [pasal 12 UU ITE]
4. penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
5. penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa
materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara
lain:
1. konten ilegal, yang terdiri
dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);