Tugas UAS Interaksi Manusia dan Komputer.




TUGAS UAS INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER (IMK)



Nama              : Rudi Saputro
NIM                 : 2014001793
Kelas               : AMIK 2A       






                                                                                                           

BISNIS DUNIA MAYA
Perkembangan Komputer atau tegnologi jaman dahulu dan sekarang sangat berbeda, komputer yang dulunya sebesar almari bahkan lebih, selain ukurannya yang besar komputer ini memerlukan tenaga atau teknisi yang banyak untuk menangani jika ada kerusakan. kini dengan perkembangan jaman komputer sekarang di desain dengan ukuran kecil seukuran televisi. Sehingga tidak memerlukan ruang yang lebar bahkan tidak memakan tempat. Selain itu komputer sekarang bisa dibawa kemana-mana yaitu laptop atau netbook, sehingga lebih efisien.
Komputer jaman dulu












Komputer jaman sekarang

















Dilihat dari Trend Masa kini dalam bidang IT, Bisnis dunia maya menjadikan dunia ini menjadi Dunia Datar. Artinya kita makin tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
Petingnya bisnis di Era Globalisasi antara lain :
·         Sebagai dampak globalisasi dan perubahan tegnologi suatu pasar saat ini.
Perubahan tersebut tampak pada berbagai fenomena seperti :
a.  Kekuasaan saat ini sudah beralih ketangan konsumen.
b.  Skala produksi yang besar tidak lagi merupakan keharusan.
c.  Batasan negara dan wilayah tidak lagi menjadi kendala.
d.  Tegnologi dengan cepat dapat dikuasai dan ditiru.
e.  Setiap saat muncul pesaing dengan biaya lebih murah.
f.  Meningkatkan kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai.
1.   Sukses di Era Globalisasi
Untuk sukses di Era Globalisasi ini diperlukan etika yang membuat konsumen berminat dengan barang dan jasa yang ditawarkan.
2.  Strategi marketing yang sedang tren di Era digital :
a.  Content Marketing
b.  Mobile Marketing
c.  Integrated Marketing
d.  Continuous Marketing
 e. Personalized Marketing
f.  Visual Marketing
Contoh beberapa orang yang sukses pada Bisnis dunia Maya :
1. Mario lavandeira
Merupakan pendiri PerezHilton.com. PerezHilton ini merupakan sebuah  blog berita selebritis yang dibuat dan dikelola oleh Mario Lavandeira. Mengambil nama plesetan dari Paris Hilton, blog dengan niche entertainment dan mengusung tag line “Celebrity Juice, Not from Concentrate” ini konon menghasilkan uang $140,000 (atau setara Rp.1.437.100.000) setiap bulannya. Sumber penghasilan utamanya berasal dari iklan banner.
    
2. Rudi salim
Merupakan seseorang yang mengembangkan game online yang mendapat penghasilan rata rata 1.3 milyar pertahun.
     3. Hendrik tio
Merupakan Pendiri Bhinneka.com, Website Ecommerce Terbesar Di Indonesia. Dan mendapat penghasilan mencapai 60 milyar per tahun.
     4. Habibie afsyah
Habibie Afsyah adalah bungsu delapan bersaudara dari pasangan Endang Setyati, 59, dan Nasori Sugiyanto, 72. Sejak usianya belum genap setahun, penyakit langka Muscular Dystrophy tipe Becker menggerogotinya, merusak saraf motorik di otak kecilnya, membuat massa tubuhnya tidak bisa tumbuh sempurna, dan sebagian besar anggota badannya tidak bisa digerakkan.tetapi dari keterbatasannya dengan semangat habibiememulai bisnis internet marketing dengan menjadi mitra atau affiliate dari Amazon.com, sebuah toko online terbesar di dunia yang didirikan pada Mei 1994 di Manhattan oleh Jeff Bezos. Sebagai affiliate, Habibie menjual produk Amazon melalui internet dan mendapat komisi. Awal 2007, Habibie berhasil meraih penjualan pertamanya, yakni satu unit PlayStation (PS) 3. "Saat itu, komisinya 24 dolar (USD 24) sehingga penghasilan rata rata habibie bisa mencapai 100 juta per bulan.

Beberapa situs Freelance:
·         Elance (www.elance.com)
·         Guru (www.guru.com)
·         Odesk (www.odesk.com)
·         Free lanceswich (www.freelanceswitch.com)
·         Rent a coder ( www.rentacoder.com )
·         Freelacer (www.freelancer.com)
·         Get a coder (www.getacoder.com  )
·         99 design (www.99design.com)

HUKUM INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(ITE)
Undang undang informasi dan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana di atur undang undang ini,baik berada di wilayah hukum indonesia  maupun hukum di luar indonesia,yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia dan di luar wilayah indonesia dan merugikan indonesia.
Pengertian dalam undang-undang
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
·         Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
·         Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·         Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
·         Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·         Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·         Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·         Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
·         Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
·         Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
·         Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
·         Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·         Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·         Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
·         Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·         Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
·         Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
·         Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·         Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
·         Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·         Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
·         Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap. [pasal 9 UU ITE]
3. Menentukan syarat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum [pasal 11 UU ITE] dan kewajiban memberikan pengamanan atass tandatangan elektronik serta tanggung jawab kerugian [pasal 12 UU ITE]
4. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);  
5. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30);
3. intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »